Sebelum mengendarai sepeda motor, tentunya diharuskan untuk mengenakan perlengkapan pelindung. Di Indonesia, penggunaan helm telah diwajibkan bagi seluruh pengendara sepeda motor. Hal ini diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Helm diwajibkan memiliki standar SNI.
Telah banyak brand lokal yang memberikan perlindungan maksimal dengan standar yang lebih tinggi. Seperti KYT, NHK, dan INK. Brand-brand berikut telah memberikan helm dengan standar DOT(*). Bahkan, pada varian KYT C5 telah memiliki standar SNELL (**). Selain itu terdapat juga brand-brand impor lainnya seperti KBC dan TSR yang memberikan harga lebih terjangkau dengan fitur dan perlindungan yang lebih. Juga berbagai brand impor high end lainnya seperti Arai, Shoei, Nolan dan HJC dengan standar keamanan yang sangat tinggi dan kenyamanan yang lebih.
Namun, bagaimana dengan perlengkapan lain seperti jaket, sarung tangan, celana dan sepatu ? Apakah ini sebaiknya diwajibkan juga atau tidak?
Kecelakaaan bisa terjadi kapan saja. Saya sendiri pernah beberapa kali mengalaminya. Tahun 2014, saya mengalami kecelakaan di Kota Depok. Saat itu sedang hujan, jalanan licin. Saat saya melintasi kubangan, saya tidak mengira bahwa terdapat lubang yang cukup dalam di jalan itu. Motor kehilangan kendali dan saya pun terjatuh. Krikil dari lubang merobek jaket dan sebagian kulit di telapak tangan. Dagu saya juga lecet karena mengalami gesekan dengan permukaan jalan. Saat itu saya mengenakan jaket parasut, tanpa sarung tangan, juga mengenakan helm jenis open face / half face.
Lalu kejadian baru-baru ini sekitar 2 bulan lalu. Saya sedang melintas di jalur Puncak, Bogor dalam perjalanan ke Bandung untuk bimbingan magang di kampus. Saat ingin menyalip kendaaraan di depan saya, tiba-tiba motor dari sebelah kiri langsung memotong jalur saya. Karena kaget saya melakukan panic braking. Kecepatan sempat dikurangi. Unfortunatelly,, tepat dibelakang saya ada motor yang tidak sempat mengerem. Saya di tabrak belakang. Foot peg belakang patah, knalpot penyok dan lecet di fairing bagian kanan.
Namun, bagaimana dengan perlengkapan lain seperti jaket, sarung tangan, celana dan sepatu ? Apakah ini sebaiknya diwajibkan juga atau tidak?
Kecelakaaan bisa terjadi kapan saja. Saya sendiri pernah beberapa kali mengalaminya. Tahun 2014, saya mengalami kecelakaan di Kota Depok. Saat itu sedang hujan, jalanan licin. Saat saya melintasi kubangan, saya tidak mengira bahwa terdapat lubang yang cukup dalam di jalan itu. Motor kehilangan kendali dan saya pun terjatuh. Krikil dari lubang merobek jaket dan sebagian kulit di telapak tangan. Dagu saya juga lecet karena mengalami gesekan dengan permukaan jalan. Saat itu saya mengenakan jaket parasut, tanpa sarung tangan, juga mengenakan helm jenis open face / half face.
Lalu kejadian baru-baru ini sekitar 2 bulan lalu. Saya sedang melintas di jalur Puncak, Bogor dalam perjalanan ke Bandung untuk bimbingan magang di kampus. Saat ingin menyalip kendaaraan di depan saya, tiba-tiba motor dari sebelah kiri langsung memotong jalur saya. Karena kaget saya melakukan panic braking. Kecepatan sempat dikurangi. Unfortunatelly,, tepat dibelakang saya ada motor yang tidak sempat mengerem. Saya di tabrak belakang. Foot peg belakang patah, knalpot penyok dan lecet di fairing bagian kanan.
Saat itu saya menggunakan helm fullface sarung tangan, jaket yang cukup tebal, knee protector dan boots. Selain sedikit memar di kaki, tidak ada luka di tubuh saya. Sarung tangan dan jaket jelas terkelupas. Bagian knee protector juga mengalami lecet. Kecelakaan kali ini berada pada kecepatan yang lebih tinggi. Seluruh pelindung bekerja dengan semestinya, melindungi tubuh saya dari luka-luka fatal. Setelah menyelesaikan masalah dan meminta pertanggung jawaban, saya kembali melanjutkan perjalanan.
Jika dibandingkan kedua kecelakaan yang saya alami, saya menganggap penggunaan riding gear selain helm juga sama pentingnya. Bayangkan jika pada kecelakaan yang baru-baru ini saya alami saya tidak mengenakan riding gear. Kulit lengan dan lutut saya mungkin akan luka parah. Tentunya urusan bimbingan magang saya bisa tertunda dan saya akan mendapatkan luka yang cukup parah. Terutama bagi kaum hawa yang juga berkendara, anda tentunya tidak menginginkan bekas luka di kulit anda bukan ? Think again.
Nb.
(*) Department of Transportation
(**) SNELL Memorial Foundation. Institusi Independen tidak terikat regulasi negara yang mengurusi standarisasi helm. Standar yang dimiliki lebih tinggi dan ketat.
Nb.
(*) Department of Transportation
(**) SNELL Memorial Foundation. Institusi Independen tidak terikat regulasi negara yang mengurusi standarisasi helm. Standar yang dimiliki lebih tinggi dan ketat.
No comments:
Post a Comment